Informasi Suku Bunga Dasar Kredit Bank Mandiri yang berlaku untuk produk kredit ritel dan kredit non-ritel
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) merupakan suku bunga dasar yang digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh Bank kepada nasabah
SBDK untuk kredit ritel yang meliputi kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumsi dengan plafon hingga Rp 5 miliar.
SBDK untuk kredit non-ritel yang meliputi kredit modal kerja dan kredit investasi dengan plafon di atas Rp 5 miliar.
SBDK terdiri dari beberapa komponen biaya dana, biaya overhead, dan margin keuntungan
Biaya yang dikeluarkan Bank untuk memperoleh dana pihak ketiga yang digunakan sebagai sumber dana kredit.
Biaya operasional tidak langsung yang dikeluarkan Bank dalam rangka kegiatan pemberian kredit.
Margin yang ditetapkan Bank untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan pemberian kredit.
Hubungi Mandiri Call 14000 atau kunjungi kantor cabang Mandiri terdekat untuk informasi suku bunga kredit yang berlaku.
Hubungi Kami