Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)

Informasi Suku Bunga Dasar Kredit Bank Mandiri yang berlaku untuk produk kredit ritel dan kredit non-ritel

Suku Bunga Dasar Kredit

Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) merupakan suku bunga dasar yang digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh Bank kepada nasabah

Kredit Ritel

SBDK untuk kredit ritel yang meliputi kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumsi dengan plafon hingga Rp 5 miliar.

Kredit Non-Ritel

SBDK untuk kredit non-ritel yang meliputi kredit modal kerja dan kredit investasi dengan plafon di atas Rp 5 miliar.

Komponen SBDK

SBDK terdiri dari beberapa komponen biaya dana, biaya overhead, dan margin keuntungan

Harga Pokok Dana

Biaya yang dikeluarkan Bank untuk memperoleh dana pihak ketiga yang digunakan sebagai sumber dana kredit.

Biaya Overhead

Biaya operasional tidak langsung yang dikeluarkan Bank dalam rangka kegiatan pemberian kredit.

Margin Keuntungan

Margin yang ditetapkan Bank untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan pemberian kredit.

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Hubungi Mandiri Call 14000 atau kunjungi kantor cabang Mandiri terdekat untuk informasi suku bunga kredit yang berlaku.

Hubungi Kami